Senin, 31 Mei 2010

PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI INDONESIA

System ekonomi suatu Negara sebagai bagian dari supra system kehidupan, berkaitan erat dengan system sosial lain yang berlangsung di dalam masyarakat. Di dunia ada kecenderungan bahwa system ekonomi suatu Negara berkaitan erat dengan sisitem pilitik di Negara yang bersangkutan. Suatu Negara yang beridiologi politik liberal, pada umumnya menganut ideology ekonomi kapitalisme, dengan pengelolaan ekonomi berdasarkan mekanisme pasar. Sedangkan Negara-negara yang berideologi politik komunisme, ideologi ekonominya cenderung sosialisme, dengan pengelolaan ekonominya berdasarkan perencanaan terpusat. Namun, demikian tidak ada satu negarapun di dunia ini yang menerapkan secara mutlak kedua system ekonomi tersebut.


Dari beberapa system ekonomi tersebut diatas mempunyai struktur yang berbeda terutama dalam penerapan di maisng-masing Negara. Struktur ekonomi tersebut dapat dilihat dari berbagai sudut tinjauan antara lain tinjauan makro-sektoral, tinjauan keuangan, tinjauan penyelenggaraan Negara, dan tinjauan birokrasi dan pengambilan keputusan. Tinjauan makro-sektoral dan tinjauan keuangan merupakan tinjauan ekonomi murni, sedangkan tinjauan penyelenggaraan kenegaraan dan tinjauan birokrasi pengambilan keputusan pada dasarnya suatu struktur ekonomi adalah merupakan penjembatan atau implementasi dari system-sistem ekonomi yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara melalui pembangunan ekonomi dan pertumbuhan pendapatan nasional, maka akan membawa perubahan mendasar dalam struktur ekonomi.

Selasa, 25 Mei 2010

PENGERTIAN HUKUM DAN WUJUDNYA

1. Pengertian hukum & Wujudnya
Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5]dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


2. Pengertian Kekuasaan, sifat dan hakekat kekuasaan, saluran – saluran kekuasaan
Kekuasaan dapat didefinisikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin. Kekuasaan seringkali dipergunakan silih berganti dengan istilah pengaruh dan otoritas Pemahaman dan manifestasi pendidikan politik akan sangat dipengaruhi oleh cara pandang seseorang atau kelompok tentang politik. Dalam realitas, pendidikan politik hampir-hampir saja dibatasi dengan pemahaman tunggal, yaitu formal politik.Misalnya, politik dipahami dengan kekuasaan, pemerintahan, negara, konstitusi, partai politik, dan pemilihan umum. Kesadaran politik warga bangsa diwujudkan dengan keterlibatan atau partisipasi mereka dalam pemilihan anggota wakil rakyat dan eksekutif seperti presiden, gubernur, bupati dan sejenisnya (pemilu dan pilkada).Menurut Fraser (1999), pandangan orang tentang politik dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, politik identik dengan kekuasaan. Kelompok ini lebih menitikberatkan pada analisis pemerintahan atau kekuasaan militeristik, atau sistem pemerintahan otoriter.Pendidikan politik dipahami dalam pengertian pembelajaran demokrasi. Kedua, politik adalah kekuasaan dalam pengertian sirkulasi kekuasaan (politik) atau kekuatan ekonomi. Dalam sistem yang demokratis, ada beberapa cara atau media yang absah seperti partai politik, kelompok penekan (terhadap) legislatif dan pemerintah, petisi, demonstrasi dan lainnya.Ketiga, kelompok kritikus yang mengadvokasi perlawanan terhadap paham bahwa politik sama dengan kekuasaan atau to govern. Kelompok ini mengusung politik diluhung . Bagi kelompok ini, politik adalah gerakan pembebasan personal dan sosial dari ketidakadilan sosial dan struktural.
.Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan. Saluran-Saluran Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu:1. Rasa takut 2. Rasa cinta 3. Kepercayaan 4. Pemujaan. Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut:1. Saluran Militer 2. Saluran Ekonomi3. Saluran Politik 4. Saluran Tradisional 5. Saluran Idiologi




3. Dasar & Proses Wewenang

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia


4. Biro Krasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnyaadministratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi danpendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.

PUBLIC CHOICE

Pengertian Public Choice

Public Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu. PC adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena). Tetapi diakui bahwa keterangan pendek ini tidak cukup memberi deskripsi yang lengkap karena untuk mencapai suatu perspektif bagi politik seperti ini diperlukan pendekatan ekonomi tertentu.

Perkembangan Public Choice
Pemikiran PC dalam merombak bidang –bidang sosial maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog dengan permintaan dan penawaran komoditas.
Dengan analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat.
Selain itu PC perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial atau eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial.
PC bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek , jadi PC bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling efektif.
3. LINGKUP PUBLIC CHOICE
PC merupakan metode-metode ekonomi terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok : a) masalah tindakan kolektif ( collective action) , dan b) masalah mengagregasikan preferensi.
Ilmu ekonomi terlahir untuk mengatur atau memberikan arah yang tepat dalam pengalokasian sumber-sumber ekonomi yang langka dan politik dipakai untuk menyiasati bagaimana suatu sistem pemerintahan dilaksanakan sebagai suatu art/seni. Jika negara memiliki sumberdaya ekonomi yang tak terbatas , maka ilmu ekonomi dan ilmu politiktidak diperlukan lagi untuk mengatur pengalokasiannya dalam mewujudkan sistem pemerintahan dan kekuasaan.
Namun , jika sumberdayanya terbatas maka ada beberapa cara untuk mengaturnya antara lain :

a. Altruisme
Adalah pola alokasi sumberdaya ekonomi atas dasar sistem dan hubungan pemberian. Artinya ada keterlibatan moral atau emosional : karena rasa kemanusiaan , persahabatan dan sebagainya . Sebagai contoh , bantuan bencana kepada yang terkena musibah di daerah-daerah. Bantuan tersebut yang merupakan komoditas individu berubah atau bergeser menjadi komoditas publik dalam proses distribusinya.
a. Anarkhi
Adalah suatu sistem tanpa hukum atau aturan . Jadi , suatu komoditas publik yang terbatas dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu tanpa batasan dan aturan yang jelas dan pemanfaatannya bersifat anarkhi.
a. Pasar (Market)
Adalah suatu konsep kontroversial sebagai medium pertukaran atau transaksi berbagai hal. Sumberdaya ekonomi dapat menjadi suatu market karena adanya voluntarisme.
a. Pemerintah dan birokrasi
Adalah lembaga yang mampu membuat aturan , menerapkan dan mengenakan sanksi-sanksi tertentu dan mampu menyelesaikan masalah – masalah kompleks seperti kegagalan pasar dan dampak eksternalitas. Sumberdaya ekonomi yang terbatas akan mampu dikelola oleh pemerintah dengan birokrasinya sehingga masalah-masalah ekonomi yang terjadi di lapangan dapat dieliminir.

RENT SEEKING

Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” ini dikembangkan oleh Gordon Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith. Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasi dalam hubungannya dengan monopoli. Selanjutnya, rent seeking (pemburu rente) menjadi bermakna suatu proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui manipulasi dari situasi ekonomi (politik, aturan-aturan, regulasi, tariff dll) daripada melalui perdagangan. Istilah rent seeking sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas tentang pemikiran Gordon Tullock. Menurut Didik J Rachbani, “perburuan rente ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat atau nilai yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi pada lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha tersebut juga terjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi. Karena itu, pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya dengan pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent seekers”). Praktik berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur regulasi ekonomi melalui lobi kepada pemerintah dan parlemen. Penetapan tariff oleh pemerintah untuk kelompok bisnis juga merupakan bagian dari praktik tersebut. Hal yang sama dalam pemberian monopoli impor gandum, beras, gula, dan sejenisnya merupakan bagian dari praktik perburuan rente ekonomi.

MONEY POLITIK
Money politik atau juga Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1]. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi: "Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."

PERANAN BADAN URUSAN LOGISTIK ( BULOG )

Masa depresi pada tahun 1920-an merupakan awal kebijakan pengendalian langsung harga beras. Pada awal tahun 1933, impor beras dibatasi dengan cara lisensi dan harga-harga diawasi langsung oleh pemerintah. Pemerintah Hindia Belanda berusaha menggalakkan perdagangan beras antar pulau dan antar propinsi dengan tujuan agar daerah-daerah yang kekuranga beras diluar Jawa memperoleh tambahan beras dari daerah-daerah seperti Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Kebijakan baru ini kemudian berkembang kearah pengawasan langsung pada perusahaan penggilingan beras, dengn maksud menjaga para penggiling beras agar tidak melakukan hal-hal yang mengakibatkan goyahnya harga beras local. Menjelang tahun 1939 makin terasa perlunya dibentuk suatu badan pemerintahan khusus untuk melaksanakan dan mengawasi kebijakan pemerintah yang begitu luas dalam pemasaran beras. Maka pada bulan april 1939 dibentuk VMF. Badan ini merupakan cikal-bakal dari Bulog, yang merupakan badan pengendalian dibidang pangan yang sangat penting pada masa pemerintahan Orde Baru.

Tugas utama Bulog pada dasarnya adalah menjamin harga pembelian gabah pada tingkat produsen agar tidak jatuh dibawah harga yang ditetapkan. Dalam pengadaan beras bulog bekerjasama dengan KUD-KUD untuk membeli gabah dari petani produsen. Disisi lain KUD mempunyai peran sebagai penyalur benih padi, pupuk dan obat-obatan ( pestisida ). Sekarang peran bulog hanya mengolah hasil pertanian beras saja. Dan bahkan kelembagaan bulog mengalami perubahan, yang tadi merupakan Bdan Penyangga pangan, kemudian berubah menjadi lembaga pemerintahan non departemen pada tahun 2003 ini diubah lagi menjadi perusahaan umum ( PERUM ) yang usahanya khusus menangani pengadaan pangan.

Jumat, 21 Mei 2010

UPAYA MENURUNKAN TINGKAT INFLASI BUKAN SEMATA URUSAN MONETER

Pemerintah terus berusaha menurunkan tingkat inflasi sampai dengan target Pelita VI sebesar 5%. Namun upaya tersebut tidak semata-mata dilakukan dengan kebijaksanaan moneter, apalagi dengan menurunkan tingkat suku bunga perbankan, tetapi harus dilakukan secara bersama dengan kebijaksanaan fiscal dan kebijaksanaan di sector rill. Upaya menurunkan tingkat inflasi dengan cara menurunkan tingkat suku bunga secara mendadak justru berbahaya bagi stabilitas makro ekonomi Indonesia.

Menurunkan inflasi merupakan salah satu dari kebijaksanaan moneter untuk menghadapi era globalisasi. Kecuali masalah inflasi, pemerintah juga berusaha menurunkan defisit transaksi berjalan pada tingkat yang aman, meningkatkan tabungan nasional, mendorong pemasukan modal asing ( PMA ) dan modal jangka panjang, mengurangi pasokan modal jangak pendek, dan memperkuat pengembangan financial, terutama industri perbankan.

Walaupun inflasi menunjukkan penurunan, tahun 1993 sebesar 9,77%, 1994 ( 9,24% ), 1995 ( 8,64% ) dan 1996 ( diperkirakan 7% ), namun pemerintah akan terus berusaha untuk menurunkannya. Kebijaksanaan moneter telah berkali-kali diluncurkan, khususnya meningkatkan giro wajib minimum ( GWM ) dari 2% menjadi 3% ( 1996 ), kemudian diteruskan menjadi 5% ( 1997 ). Sampai September ini, GMW 8%. GMW bertujuan meningkatkan efesiensi industri perbankan dalam menyalurkan dananya kepada sector yang produktif.

Sejalan dengan GMW, menurunkan modal perbankan ( CAR ) juga harus ditingkatkan mencapai 9% ( 1997 ), 10 % ( 1999 ) dan 12% ( 2001 ). Dengan meningkatnya CAR industri perbankan ini, maka kinerja perbankan akan membaik sekaligus menurunkan laju pertumbuhan kredit. Selain itu BI juga akan aktif dalam melakukan operasi pasar tarbuka melalui perdagangan SBI dan SPBU untuk menarik kelebihan likuiditas pada industri perbankan.

Sabtu, 01 Mei 2010

sistem pemerintahan dan demokrasi

SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI


1 Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri







2. Demokrasi dan Prinsip Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.[1] Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[2] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.[2] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[3] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.[3] Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[4] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.[5] Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[6] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.[7] Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[9] Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[9]
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.





3. Lembaga-Lembaga Negara

Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a. Membentuk undang-undang
b. Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas RAPBN bersama Presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.

4. Presiden
Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

6. Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu

c. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.