Selasa, 25 Mei 2010

PERANAN BADAN URUSAN LOGISTIK ( BULOG )

Masa depresi pada tahun 1920-an merupakan awal kebijakan pengendalian langsung harga beras. Pada awal tahun 1933, impor beras dibatasi dengan cara lisensi dan harga-harga diawasi langsung oleh pemerintah. Pemerintah Hindia Belanda berusaha menggalakkan perdagangan beras antar pulau dan antar propinsi dengan tujuan agar daerah-daerah yang kekuranga beras diluar Jawa memperoleh tambahan beras dari daerah-daerah seperti Jawa, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Kebijakan baru ini kemudian berkembang kearah pengawasan langsung pada perusahaan penggilingan beras, dengn maksud menjaga para penggiling beras agar tidak melakukan hal-hal yang mengakibatkan goyahnya harga beras local. Menjelang tahun 1939 makin terasa perlunya dibentuk suatu badan pemerintahan khusus untuk melaksanakan dan mengawasi kebijakan pemerintah yang begitu luas dalam pemasaran beras. Maka pada bulan april 1939 dibentuk VMF. Badan ini merupakan cikal-bakal dari Bulog, yang merupakan badan pengendalian dibidang pangan yang sangat penting pada masa pemerintahan Orde Baru.

Tugas utama Bulog pada dasarnya adalah menjamin harga pembelian gabah pada tingkat produsen agar tidak jatuh dibawah harga yang ditetapkan. Dalam pengadaan beras bulog bekerjasama dengan KUD-KUD untuk membeli gabah dari petani produsen. Disisi lain KUD mempunyai peran sebagai penyalur benih padi, pupuk dan obat-obatan ( pestisida ). Sekarang peran bulog hanya mengolah hasil pertanian beras saja. Dan bahkan kelembagaan bulog mengalami perubahan, yang tadi merupakan Bdan Penyangga pangan, kemudian berubah menjadi lembaga pemerintahan non departemen pada tahun 2003 ini diubah lagi menjadi perusahaan umum ( PERUM ) yang usahanya khusus menangani pengadaan pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar