Selasa, 25 Mei 2010

PENGERTIAN HUKUM DAN WUJUDNYA

1. Pengertian hukum & Wujudnya
Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5]dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


2. Pengertian Kekuasaan, sifat dan hakekat kekuasaan, saluran – saluran kekuasaan
Kekuasaan dapat didefinisikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin. Kekuasaan seringkali dipergunakan silih berganti dengan istilah pengaruh dan otoritas Pemahaman dan manifestasi pendidikan politik akan sangat dipengaruhi oleh cara pandang seseorang atau kelompok tentang politik. Dalam realitas, pendidikan politik hampir-hampir saja dibatasi dengan pemahaman tunggal, yaitu formal politik.Misalnya, politik dipahami dengan kekuasaan, pemerintahan, negara, konstitusi, partai politik, dan pemilihan umum. Kesadaran politik warga bangsa diwujudkan dengan keterlibatan atau partisipasi mereka dalam pemilihan anggota wakil rakyat dan eksekutif seperti presiden, gubernur, bupati dan sejenisnya (pemilu dan pilkada).Menurut Fraser (1999), pandangan orang tentang politik dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, politik identik dengan kekuasaan. Kelompok ini lebih menitikberatkan pada analisis pemerintahan atau kekuasaan militeristik, atau sistem pemerintahan otoriter.Pendidikan politik dipahami dalam pengertian pembelajaran demokrasi. Kedua, politik adalah kekuasaan dalam pengertian sirkulasi kekuasaan (politik) atau kekuatan ekonomi. Dalam sistem yang demokratis, ada beberapa cara atau media yang absah seperti partai politik, kelompok penekan (terhadap) legislatif dan pemerintah, petisi, demonstrasi dan lainnya.Ketiga, kelompok kritikus yang mengadvokasi perlawanan terhadap paham bahwa politik sama dengan kekuasaan atau to govern. Kelompok ini mengusung politik diluhung . Bagi kelompok ini, politik adalah gerakan pembebasan personal dan sosial dari ketidakadilan sosial dan struktural.
.Kekuasaan cenderung korup adalah ungkapan yang sering kita dengar, atau dalam bahasa Inggrisnya adalah Power tends to corrupct
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan. Saluran-Saluran Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu:1. Rasa takut 2. Rasa cinta 3. Kepercayaan 4. Pemujaan. Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut:1. Saluran Militer 2. Saluran Ekonomi3. Saluran Politik 4. Saluran Tradisional 5. Saluran Idiologi




3. Dasar & Proses Wewenang

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia


4. Biro Krasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnyaadministratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi danpendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.

1 komentar: