1. Pengumpulan, dan pengelolaan data berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
2. Perencanaan strategis pada Kantor Penanaman Modal;
3. Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal;
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanaman modal;
5. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang penanaman modal;
6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Kantor Penanaman Modal;
7. Penyelenggaraan program Penanaman Modal;
8. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penanaman modal;
9. Penyusunan skala prioritas ketatausahaan penanaman modal dan investasi;
10. Pengelolaan data dan informasi serta evaluasi kegiatan penanaman modal;
11. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dengan investor baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang ingin menanamkan modalnya;
12. Pelaksanaan koordinasi antar instansi terkait, lembaga kemasyarakatan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan penanaman modal;
13. Pelaksanaan penilaian permohonan PMDN dan PMA dan pemberian rekomendasi persetujuan penanaman modal;
14. Pemberian izin usaha dan non perizinan pada kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah;
15. Pemberian fasilitas PMDN dan PMA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar