Selasa, 20 April 2010

Penanaman Modal Asing di Indonesia

Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997
akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong
pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang
berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung
merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu
proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dari berbagai penelitian diperoleh
kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing
terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui
seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk
Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil
analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk
Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan
keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.

Penanaman Modal Asing ( PMA ) berdasarkan Undang –Undang No.1 tahun 19967 sampai No.11 tahun 1970 tentang penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan Undang –Undang diindonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut .
Pengertian Modal Asing antara lain :
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia ,yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia .
b. Alat – alat perusahaan ,termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan ,yang dimasukkan dari luar kedalam wilayah Indonesia ,selama alat –alat tersebut tidak dibiayai dari dari kekayaan devisa Indonesia
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang –Undang No.1 tahun 1967 sampai no 11 tahun 1970 ditrasfer ,tetapi dipergunakan untuk membiayaai perusahaan Indonesia .
Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dam bentuk :
1. Penanaman Modal Asing langsung ( Foreign Direct Investment ,FDI ) , dalamarti sebuah modalnya dimiliki oleh warga Negara dan badan hukum asing .dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial ,sebagian saham harus dijual kepada warga Negara dan badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal .
2. Penanaman Modal Asing tidak langsung (Foreign Indirect Investment ,FII ) adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia ,dengan ketentuan peserta Indonesia harus memiliki paling sedikit 5 % dari modal yang disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing .Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembiln sektor pabrik ,yaitu pelabuhan ,produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum ,telekomunikasi ,pelayaran ,penerbangan ,air minum ,kereta api umum ,pembangkitan tenaga atom,dan mass media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar