Kita ketahui bersama bahwa penanaman modal diindonesiamengalami peningkatan yang pesat pada tahun 1980-an,yaitu setelah pemerintah mengeluarkan sejumlah paket perencanaan deregulasi dan debirokratisasi ,terutama yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi.Pada tahun 1970 –an bagian terbesar investigasi berasal dari sektor pemerintah ,namun pada tahun 1990 – an kondisinya membaik ,yaitu sebagian besar investasi domestik berasal dari dunia usaha dan masyarakat .Namun demikian ,investasi yang dilakukan oleh pemerintah tetap bertambah sesuai dengan meningkatnya kebutuhan akan sarana dan prasarana ,serta pelayanan umum lainnya .Dalam pembiayaan pembangunan sepanjang PJP 1 telah terjadi peningkatan investasi yang pesat .Apabila pada awal pembangunan ( PJP 1 ) nilai investasi total baru mencapai 3,7 triliun ( harga konstan tahun 1983 ),pada tahun 1992 meningkat menjadi 34,7 triliun ,sedangkan pada tahun 2002 telah mencapai 186,79 triliun .Hal ini berarti setiap tahun ada peningkatan investasi rata –rata 10 % pada kurun waktu 1983 – 1992 ,dan 4,23 % pad kurun waktu 1998 – 2002 ( masa reformasi ).Perkembangan investasi di indonesia mengalami fluktuasi dari waktu kewaktu mulai dari tahun ketahun ,yang disebabkan oleh dua faktor lingkungan.Kedua factor lingkungan tersebut adalah :
1. Lingkungan internal,dalam lingkungan internal belum mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sehingga daya tarik rendah .
2. Lingkungan eksternal ,dalam lingkungan eksternal upaya untuk menarik investasi asing diharapkan pada persaingan global yang semakin ketat .
Faktor faktor internal yang menghambat investasi adalah :
1. Prosedur panjang dan berbelit belit
2. Tumpang tindihnya kebijakan pusat dan daerah dibidang investasi serta kebijakan antara sektor .Belum mantapnya pelaksanan program desentralisasi mengakibatkan kesimpangsiuran kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,semua itu mengakibatkam ketidak jelasan kebjakan investasi nasional ,sehingga menurunkan niat untuk berinvestasi .
3. Kurangnya kepastian hukum ,yaitu dengan berlarutnya RUU (Rumusan Undang-Undang) penanaman modal dan lemahnya penegakan hukum yang berkaitan dengan kinerja pengadilan niaga .
4. Kurangnya kepastian kondusifnya pasar tenaga kerja .
5. Gangguan keamanan didaerah
6. Kurangnya insentif investasi ,termasuk insentif perpajakan ,dalm menarik investasi diindonesia.
Sedangkan faktor eksternal yang menghambat investasi adalah :
1. Ketidak pastian ekonomi global.Kecenderungan menurunnya arus masuk penanaman modal asing ( PMA ) adalah dengan menigkatnya ketidak pastian global yang mempengaruhi rasa aman dalam kegiatan penanaman modal .
2. Adanya perubahan system ekonomi dinegara – Negara trtentu ,seperti RRC dan Vietnam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar